Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Eno Parinah (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang (P-22).Penyerahan tersangka IH dan RA berikut barang bukti tersebut, seiring dengan telah lengkapnya berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka (P-21) pada 31 Agustus 2016.Sedianya, kedua tersangka tiba di Kejari Tangerang menumpang mobil minibus milik Resmob Polda Metro Jaya dengan tangan terikat.Dengan pengawalan ketat anggota Resmob, kedua tersangka digelandang masuk ke ruang nomor 26 tahap II Pidana Umum."Kami menyerahkan tersangka IH dan RA, kasus pembunuhan di Kosambi, sebelumnya pada 31 Agustus sudah P-21," ujar Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Darsono.Dalam penyerahan barang bukti, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.Tampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan gagang cangkul tersebut dibawa petugas."Kami serahkan semua barang bukti termasuk cangkul, hasil CT Scan, garpu, bantal," pungkas Ipda Darsono.