Laporan Ryan Suryadi
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polsek Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencurian pakaian baru senilai Rp10 juta.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Frans Siregar, mengatakan bahwa anggota Reskrim Polsek Tanjung Priok melakukan observasi di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah mendapat informasi bahwa adanya Pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut.
Kontan, anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan penyelidikan. "Modus para tersangka yaitu dengan cara masuk ke dalam gudang menggunakan kunci duplikat. Selanjutnya, para pelaku mengambil barang korban menggunakan mobil sewaan berjenis mobil Toyota Avanza," ujar Frans Siregar, Rabu (15/06/2016).
Frans menambahkan, kejadian tersebut berawal Kamis (09/06/2016) pukul 09.15 WIB di Jalan Komplek Sacna, Blok E No.39 Rw.07 Kel. Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban yakni EK (34) dan menyimpan barang sebanyak 100 lusin.
"Awal mula kejadian saat korban melihat barang yang ada di gudang berkurang sebanyak 100 lusin. Setelah itu, korban melihat CCTV dan diketahui bahwa salah satu pelaku MW (41) yaitu mantan karyawan korban. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara," tambah Frans.
Kemudian anggota melakukan pengejaran ke daerah tersebut dan akhirnya pelaku tertangkap. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Dalam pengembangan, berhasil diamankan atau disita uang tunai sebesar Rp10 juta, Rekaman CCTV dan 1 unit Mobil Toyota Avanza dengan No.Pol B-1317-URD. Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara," ucap Frans.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(exe/ist)