Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com – Kepolisian Tanjung Duren meringkus pria HR (29) karena kedapatan membawa 0,2 gram sabu-sabu di kawasan Kapuk, Jakarta Barat.Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Antonius menuturkan pelaku merupakan salah satu target operasi (TO) kepolisian."Sebelumnya petugas sudah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku dan segera melakukan pengejaran," jelas AKP Antonmius, Rabu (15/6/2016) siang.AKP Antonius melanjutkan sekira pukul 01.00 WIB dini hari petugas melakukan pengejaran dan mendapati pelaku di wilayah Kapuk, Jakarta Barat"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 0,2 gram narkoba jenis sabu-sabu di kantong kanan celana yang dikenakan pelaku," pungkas AKP Antonius.AKP Antonius menerangkan bahwa barang haram tersebut merupakan sisa dari penjualannya kemaran malam.Petugas segera membawa HR ke Polsek Tanjung Duren guna penyidikkan lebih lanjut.Pelaku dijerat pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Nakotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.