Selasa, 11 Juli 2017 12:47 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Nasib sial harus dialami Yosa Rony Yahya (21). Jambret kelas teri ini tertangkap saat merampas ponsel milik Fransisca (25) di Jalan Alpukat XIII RT 03/02, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (10/7/2017).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Rensa Aktadivia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban tengah berjalan disisi jalan untuk pulang ke kediaman sambil memainkan ponselnya itu. Tiba-tiba, ia dihampiri oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel miliknya.
Namun, korban yang panik itu refleks menarik stang motor tersangka hingga keduanya terjatuh.
"Tersangka yang jatuh dan panik itu langsung melarikan diri. Namun, korban berteriak minta tolong," ujar Rensa kepada Tigapilarnews.com, saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).
Selanjutnya, teriakan korban yang didengar oleh warga sekitar itu membuat warga langsung mengejar tersangka.
Meskipun tersangka telah berusaha untuk melarikan diri, pada akhirnya tersangka tertangkap oleh warga.
Kemudian, aksi kejar-kejaran itu, kata Rensa, diketahui oleh pihaknya sehingga pihaknya langsung mengamankan tersangka untuk menghindari amukan warga.
"Tersangka langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali," papar Rensa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.