Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak bisa menggugat Badan Pemerika Keungan (BPK) atas tundingan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi RS Sumber waras."Enggak bisa secara undang-undang. Enggak bisa gugat kok, itu undang-undang yang jamin. Itu saja masalahnya. Ya kan,” ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (15/6/2016) siang.Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku hanya bisa melaporkan BPK ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Namun, laporan Ahok pun tak digubris."Kami cuma bisa lapor ke etik. Gak diapa-apain. Saya sudah lapor dari dulu. Dia bilang, diam saja. Cuma kepala dicopot. Ya, mau diapain," ungkap Ahok.Ahok mengatakan sudah menempuh berbagai macam cara untuk nyampaikan bahwa ada keganjalan dalam kasus RS Sumber Waras."Mau langkah apa lagi? Saya sudah tempuh semua langkah sesuai undang-undang. Saya sudah kirim ke mahakamah etik semua saya sampaikan bahwa ini auditnya engga bener. Semua sudah jelas. Minta ditanggapi dan sudah dibalas, ya sudah. Dia kan ngotot sekarang sudah ada di KPK. Ya sudah, KPK ya KPK," pungkas Ahok.