Selasa, 14 Juni 2016 17:09 WIB

Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang vonis, di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) siang.

Sidang yang dimulai pukul 14.38 WIB tersebut di lakukan secara terbuka untuk umum. Sidang pun berlangsung selama 1 jam 45 menit.

Ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat persidangan mengatakan, ada pertimbangan yang dapat meringankan dan memberatkan Saipul Jamil.

"Yang meringankan terdakwa sopan di dalam persidangan dan Saksi korban memaafkan terdakwa. Sedangkan yang memberatkan perbuatannya membuat korban trauma dan perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan sebagai seorang publik figur," ujar Ifa Sudewi, Selasa (14/6/2016).

Ifa melanjutkan, hakim telah Menyatakan Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama.

"Hakim menyatakan Saipul Jamil, di Vonis selama 3 tahun penjara," terdakwa ucap Ifa.

Dari hasil vonis tersebut hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum di berikan waktu untuk mengajukan banding selama 7 hari kerja.
0 Komentar