Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar, Rabu (15/6/2016) besok, di PN Jakarta Pusat.Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Jessica akan membawa saksi ahli untuk meringankan hukuman pidana kliennya."Oh itu nanti, kami akan hadirkan saksi ahli," papar salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2016) siang.Sidang perdana Jessica akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di PN Jakarta Pusat.Pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas Jessica ke PN Jakarta Pusat setelah sebelumnya jaksa peneliti melakukan pemaparan perkara kasus pembunuhan tersebut.Sidang besok akan dipimpin Kisyoro sebagai ketua majelis hakim, Martahi Hutapea sebagai anggota majelis, dan Binsar Gulton sebagai anggota majelis.Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.