Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan peraturan sterilisasi jalur TransJakarta pada Senin (13/6/2016) kemarin. Namun saat ini masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar.Dari pantauan Tigapilarnews.com dilokasi terlihat, salah satunya koridor 5 jurusan Kampung Melayu-Ancol, baik kendaraan roda dua maupun roda empat masih terlihat masuk ke jalur tersebut. Padahal jalur itu sudah diberi pembatas berbahan beton.Sekedar informasi, merujuk pada pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan para pengguna kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta akan ditilang dan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. Denda maksimal tersebut diberlakukan agar masyarakat jera sehingga jalur TransJakarta steril dari kendaraan lain (non TransJakarta).Sebenarnya, kemacetan muncul akibat tingginya volume kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Untuk itu, Pemprov menyediakan TransJakarta untuk mengurangi tingkat kendaraan tersebut.Sejak TransJakarta beroperasi pada 15 Januari 2004, Pemprov Jakarta telah menghimbau agar masyarakat beralih menggunakan kendaran umum untuk sedikit mengurangi kemacetan Jakarta yang kian hari kian parah. Meskipun begitu, masih banyak pengendara yang lebih memilih kendaraan pribadi dari pada menggunakan Bus TransJakarta. Alasannya karena armada bus yang sedikit, ketepatan waktu, dan kenyamanan.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan akan menyiapkan penjaga pada setiap pintu masuk busway. Bagi setiap pelanggar yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta, Kepolisian akan memberikan tilang biru. Tilang biru berarti denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan.Menurut Ahok, busway khusus digunakan untuk bus TransJakarta dan jalur evakuasi. Polisi tidak lagi diizinkan menggunakan diskresi yang membiarkan atau memperbolehkan mobil pribadi masuk di jalur Bus TransJakarta saat kemacetan berlangsung. Untuk itu, Ahok sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil presiden dan wakil presiden, serta mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.