Senin, 13 Juni 2016 16:28 WIB

Simpan 21 Butir Ekstasi, Pria Pengedar Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Pihak Pores Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria, ITH (32), di kosannya,  bilangan Tamansari, Jakarta Barat, karena kedapatan menyimpan 21 butir ekstasi merek CK di lemari kamar.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto menjelaskan, barang haram tersebut merupakan sisa penjualan kemarin.

"Pelaku sering mengedarkan ekstasi di kawasan Tamansari. Setiap butir yang terjual, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp50.000," tuturnya, Senin (13/6/2016). Suhermanto melanjutkan bahwa pelaku merupakan salah satu Target Operasi yang sudah lama diincar petugas.

"Dia memang sudah menjadi incaran sejak lama," tutupnya.

Kini ITH digelandang petugas ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut, ITH dijerat pasal 114 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara.
0 Komentar