Minggu, 12 Juni 2016 15:28 WIB

Senin, Sterilisasi Jalur Bus Transjakarta Ditingkatkan

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sterilisasi jalur bus Transjakarta akan ditingkatkan, Senin (13/06/2016).


Hal tersebut, dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi jalur bus Transjakarta dengan benar.


"Beberapa waktu lalu, Dirlantas bersama forum lalu lintas lainnya dengan gubernur DKI telah melakukan rapat koordinasi. Pada Intinya, akan mengembalikan fungsi jalur busway untuk dilewati Transjakarta," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/06/2016).


Karena itu, kata Awi, besok pihak kepolisian akan menindak tegas terkait penyalahgunaan jalur itu oleh kendaraan lainnya. Dalam artian, pihaknya akan lakukan pengamanan lebih, membantu Dinas Perhubungan dan mengawal pengaturan di jalur bus Transjakarta.


"Tentunya, kendaraan umum tidak boleh masuk. Karena memang tujuan dari jalur busway ini, diharapkan masyarakat dari kendaran pribadi beralih menjadi naik angkutan umum yang sudah disediakan seperti busway ini," papar Awi.


Nantinya, yang diperkenankan melewati jalur bus Transjakarta hanyalah kendaraa darurat saja, seperti ambulance dan pemadam kebakaran.


"Kemudian kendaraan lain,  seri RI, tentunya nanti kita selektif atau ada prioritasnya. Mungkin rapat yang membutuhkan kecepatan, diperkenankan. Kemudian Plat nomor CD, plat diplomatik kita larang, termasuk TNI-Polri juga dilarang masuk jalur," pungkas Awi.


Bukan hanya ambulans dan mobil pemadam kebakaran saja yang boleh melewati jalur busway. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyebut ada kendaraan lain selain bus TransJakarta yang bisa masuk ke koridor, yakni mobil dinas berplat depan RI.


Aturan yang akan mulai dijalankan Senin (13/06), sebagai wujud dari peningkatan sterilisasi jalur busway. Penambahan penjagaan akan dilakukan sehingga kendaraan-kendaraan selain bus TransJ tidak lagi menerobos masuk.


Koordinasi antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sudah berlangsung. Poin yang telah diputuskan adalah jalur busway bisa sekaligus menjadi jalur evakuasi, dan polisi diminta untuk tidak memberi diskresi. Yakni mengizinkan kendaraan selain bus TransJ masuk dengan alasan kemacetan.


Akhirnya diputuskan, mobil dinas seperti mobil presiden, wapres, dan menteri yang menggunakan pelat depan RI boleh melintas. Namun kendaraan pejabat yang memiliki plat belakang RFS tidak boleh. Otomatis menteri tidak boleh lewat jika ia memakai mobil dengan pelat RFS.


Ahok sendiri menggunakan plat mobil RFS sehingga dia pun tidak diperkenankan untuk masuk ke jalur busway. Juga dengan mobil-mobil dinas kepolisian kecuali sedang membantu proses evakuasi.(exe/ist)

0 Komentar