Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Jessica Kumala Wongso tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin siap disidangkan di PN Jakarta Pusat.Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica sudah diterima oleh pihak PN Jakarta Pusat."Berkas Jessica udah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Jamaludin, saat dihubungi, Jumat (10/6/2016) siang.Jamaludin menjelaskan sidang perdana Jessica akan digelar, Rabu, 15 Juni 2016."Hakim yang pimpin sidang, yaitu Kisyoro (Hakim Ketua), Martahi Hutapea dan Binsar Gultom," pungkas Jamaludin.Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21) setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jalan HR Rasuna Said No. 2, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, pada 6 Januari 2016.Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.Saat ini, Jessica mendekam di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.