Jumat, 10 Juni 2016 09:22 WIB

PETA Pertanyakan Gaji ke-13 kepada Sekjen DPR

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koordinator Perhimpunan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi (PETA), Lamen Hendra Saputra mempertanyakan Gaji ke 13 para tenaga dan staf ahli di DPR yang tak kunjung mendapat kejelasan dari pihak kesekjenan DPR.

Lamen menuturkan, berdasarkan laporan dari para anggotanya yaitu para tenaga ahli dan staf administrasi DPR RI bahwa, sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) No.3 tahun 2014 Tentang pengelolaan tenaga ahli dan Staf Administrasi anggota DPR RI.

Pasal 42 ayat 1 e. Selama ini sejak tahun pertama periode 2014-2019 amanat peraturan tersebut terkait fasilitas honorium ke 13 belum lah pernah diberikan kepada para tenaga ahli ataupun staf administrasi.

"Pertanyaannya adalah kemana fasilitas honorium ke 13 itu? Jika kami hitung berdasarkan besaran honor tenaga ahli dan Staf Administrasi per bulannya dapat kami kalkulasikan jumlah yang harus diberikan kepada para tenaga ahli dan Staf Administrasi kurang lebih sekitar Rp.30 Milyar/tahunnya," katanya dalam siaran pers, Jumat (10/6/2016).

Sedangkan saat ini, sudah memasuki tahun kedua jadi kurang lebih sekitar Rp. 60 Milyar jumlah hak honorium ke 13 para tenaga ahli dan Staf Administrasi yang harus diberikan, maka PETA DPR mempertanyakan sebenarnya apa yang terjadi sehingga sekjend tidak mengindahkan aturan tersebut.

Pasalnya, lanjut Lamen, hal ini juga mengangkut hajat hidup keluarga para TA dan SA di ruang lingkup DPR RI.

"Kami sangat berharap agar pihak Sekjen dapat memberikan honorium ke 13 tersebut. Jika pihak Sekjen tidak melakukan atau mengindahkan amanat peraturan DPR no.3 tersebut, maka dana sebesar kurang lebih Rp. 30 Miliyar/tahun tersebut, maka pihak Sekjend harus memberikan keterangan dan penjelasan kepada TA dan Aspri DPR RI dan umum nya kepada masyarakat agar dalam hal ini tidak muncul kecurigaan terhadap sekjen," pungkas dia.
0 Komentar