Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Opsnal Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua wanita yang melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menuduh korban sebagai pelaku pemerasan adik para tersangka.Kedua tersangka tersebut berinisial SR dan W. Mereka berhasil diringkus di tempat kerja tersangka di Counter Rilis Cell, Jalan Lingkar Luar Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto mengatakan, para tersangka menuduh para korbannya sebagai pelaku pemalakan kepada adik para tersangka."Kemudian memaksa korban untuk mengumpulkan Handphone lalu di bawa kabur," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016) siang.Saat di dalami polisi, terdapat dua tersangka lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu berinisial I dan T."Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran," tutupnya.Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.