Rabu, 08 Juni 2016 20:15 WIB

Rampok Pengunjung Diskotek, Oknum Polda Metro Terancam 12 Tahun Penjara

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Anggota Polda Metro Jaya, Aiptu Muhammad Arbangin diduga melakukan penculikan dan merampok salah seorang pengunjung Diskotek di Taman Sari Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan atas hal tersebut Aiptu Muhammad Arbangin terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Jadi kalau (Pasal) 365 (KUHP tentang) pencurian dalam keadaan malam hari, ditambah pemberatan, itu hukumannya sampai dengan 12 tahun. Tapi kalau kejadiannya sore itu pidana penjaranya sembilan tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/6/2016) sore.

Awi menuturkan, dalam aksinya modus yang digunakan oleh Arbangin adalah menuding korbannya sebagai pengguna narkoba.

"kemudian tersangka melakukan perampokan terhadap korbannya," tegasnya

Diketahui, Arbangin ditangkap Tim Buser Polsek Taman Sari di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Selasa 7 Juni 2016. Saat ditangkap, Arbangin diduga sedang menikmati sabu dengan temannya.

"Kami menemukan plastik klip kecil, ada dua bong dan lima cangklong,” tutup Awi.
0 Komentar