JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menindaklanjuti kasus peredaran uang palsu (upal) melibatkan salah satu anggota TNI yakni Kolonel Agus Listyowarno kini tengah ditangani oleh POM TNI.Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya yang membenarkan jika beberapa anggota POM TNI mendatangi kantor Bareskrim."Iya (untuk koordinasi kasus Upal)," kata Agung di Mabes Polri, Rabu (8/6/2016).Dalam penanganan kasus ini, Agung menjelaskan, selain tersangka Kolonel Agus, sebuah mobil yang diketahui digunakan untuk mengangkut uang palsu tersebut juga telah diserahkan ke POM TNI."Semua yang terkait dengan barbuk, dan sudah diserahkan ke POM. (mobil) itu salah satunya," ujarnya.Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan bahwa para tersangka terancam pidana 10 tahun penjara."Tersangka atas nama AL kita serahkan ke Pomdam Jaya. Tersangka MR kita proses di Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 36 UU tentang mata uang No. 7 tahun 2011 yang ancaman hukumannya maksimal bisa 10 tahun," kata Martinus di Mabes Polri, Rabu (8/6/2016).