Rabu, 08 Juni 2016 16:21 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas 3 Kg

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - 4 orang pelaku pengoplosan tabung gas LPG berukuran 3 Kg ke tabung gas LPG berukuran 12 kg, ditangkap Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di lokasi dan waktu yang berbeda.

Tiga pelaku yakni H, BS, JJH, merupakan pemilik usaha dan satu orang, S yang merupakan karyawan dari JJH. Mereka melakukan kecurangan dengan cara menjual gas tidak sesuai dengan berat bersih. Isi bersih atau Netto jumlah dalam ‎hitungannya dinyatakan di label atau etiket barang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kerap membeli di toko H, tak sesuai dengan masa pemakaian.

Dari laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan ke toko H di Jalan Jati Rasa, Jati Asih, Bekasi pada Selasa (31/5/2016) lalu.

"Kami menemukan adanya kecurangan di toko H. Langsung kami tangkap pelakunya," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016) siang.

Setelah melakukan penangkapan H, polisi langsung melakukan pengembangan penyeledikian. Ternyata, dalam pengembangan tersebut, ditemukan adanya kecurangan yang sama di toko BS di Jalan Amalia no. 68 Rt 011/06, Penggilingan, Jakarta Timur pada Rabu (1/6/2016) lalu.

Tak hanya itu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan menemukan kecurangan di toko JJH, di Jalan Baru Luk‎ Rt 05/07, Setu, Tangerang Selatan pada Kamis (2/6/2016) lalu.

"Dari ketiga toko yang kita selidiki, hanya ada satu pelaku S sebagai karyawan di toko JJH, yang hanya memindahkan isi tabung gas ukuran 3kg (subsidi) ke tabung gas LPG kosong ukuran 12(non subsidi)," tambah Awi.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Awi, para pelaku meletakkan ‎tabung kosong ukuran 12 kg di lantai dan tabung gas bekuran 3 kg diletakan diatas tabung ukuran 12 kg.

Kemudian para pelaku tersebut memasang selang regulator yang saling berhubungan. Selain itu, mereka juga meletakan es batu untuk menurunkan tekanan tabung agar mempercepat proses pemindahan isi LPG.

"Kurang lebih 15 menitlah isi tabung itu berpindah dari 3kg ke 12kg. Nah mereka butuh 4 tabung untuk satu tabung 12kg," lanjut Awi.

Dari penjualan gas LPG non Subsidi selama satu bulan lebih, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 76.800.000.

"Kita mengamankan barang bukti 310 tabung gas isi ukuran 3kg, 40 buah Tabung gas kosong ukuran kg 12kg dalam kosong, 97(dua puluh tujuh) elpiji ukuran keadaan, 133(tiga) tabung gas elpiji ukuran 12kg, selang regulator yang bertuliskan Elpiji Pertamina dan segel, 1(satu) rol segel wanna hijau plastik bulat, 1(satu) buah ketel teko untuk merekatkan segel plastik wrap,11(sebelas) bambu dengan ukuran lebih 30 cm, 20(dua puluh) stick regulator untuk pemindahan isi tabung, 1(satu) bungkus karet seal, 1(satu) bungkus segel‎," tutup Awi

Kini, keempat para pelaku tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Metro Jaya dengan pasal berlapis yakni 62, pasal 9, pasal 10, pasal 32, pasal 30 dan pasal 31 gtentang metrologi legal dengan ancaman hukuman paling lama 11 tahun penjara.

 
0 Komentar