Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com – Sidang pembunuhan dan pemerkosaan Eno Parihah (19), dengan terdakwa Rahmat Alim (16), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut, kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari dua tersangka lain yakni Rahmat Arifin (24), Imam Hapriadi (24), dan tiga saksi dari penyidik kepolisian.Setelah mendengar keterangan saksi tersangka, kuasa hukum Rahmat Alim, Alfan Sari, membantah semua tuduhan dari keterangan yang dibeberkan kedua saksi tersebut. "Klien kami menyangkal keterangan semua yang diberikan saksi tersangka," kata Alfan Sari (8/6/2016).Alfan menambahkan, Rahmat Alim yakin dirinya tidak turut serta dalam memperkosa Eno. Sebelumnya telah diketahui, Rahmat Alim memperagakan sejumlah adegan bersama kedua saksi tersangka ketika penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus tersebut di lokasi kejadian."Klien kami membantah, kalau dirinya tidak ikut memperkosa Eno bersama kedua saksi tersangka. Kami tinggal menunggu mendengarkan keterangan dari penyidik Polda Metro Jaya yang telah menggelar rekontruksi kasus tersebut di lokasi kejadian," tutupnya.Seperti diketahui, Rahmat Alim bersama dua tersangka Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24. Terlibat pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016.Enno ditemukan tewas mengenaskan dengan gagang cangkul menancap di kemaluannya. Berdasarkan autopsi cangkul tersebut dimasukkan paksa oleh salah satu tersangka saat korban masih dalam keadaan hidup, hingga akhirnya tewas.