Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana turut berkomentar perihal verifikasi KTP calon independen untuk Pilgub DKI 2017."Mana aturan yang enggak dia (Ahok) tabrak. Siapa pun orangnya yang enggak bisa jalanin aturan dari KPU, terus orang itu enggak sanggup sama UU itu, enggak usah protes, kalo KPU kan punya petugas. Ada batas maksimal yang dilaksanakan," ujar pria yang akrab disapa H Lulung, saat dibincangi via telepon, Rabu (8/6/2016) siang.Politikus PPP ini mengaku belum membaca revisi UU Pilkada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c. Namun, menurut Lulung, apabila ada satu juta KTP, yang diperiksa hanya sebagiannya saja."Saya juga belum baca, kan belum sosialisasi. Misal cara investigasi tiap kelurahan. Ada petugas KPU keluarahan, kecamatan, misalnya dari 1 juta juga akan dicek 200 ribu aja kan sedikti tuh. Pake sampel aja," pungkas Lulung.Dalam hasil revisi UU Pilkada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c menyebutkan ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan.Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.Apabila tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon di kantor PPS paling lambat tiga hari sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.