Laporan Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa kasus pencurian listrik, Abdull Aziz atau akrab disapa Daeng Azis kini bisa bernafas lega.Pasalnya, keluarga dari Daeng Aziz telah menunjuk dua kuasa hukum untuk mendampingi selama proses persidangan.Salah satu adik Daeng Aziz, Lusi berharap kehadiran kuasa hukum dapat membantu Azis mendapat hukuman yang lebih ringan."Kami berharap hukumanya bisa ringan, karena dari awal kan dia bilang posisi pak Azis gak tahu (tentang pencurian listrik)," ujar Lusi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (7/6/2016) kemarin.Lusi menuturkan, kehadiran kuasa hukum disebabkan tutur kata Daeng Azis yang dianggap sulit dipahami sehingga dikhawatirkan menyulitkannya ketika menghadapi persidangan."Pertimbangannya karena bahasa, namanya orang daerah mungkin sulit dimengerti. Selain itu karena dia merasa terintimidasi, karena gak adil. Kan kelihatan di persidangan selalu dia tanya 'kenapa harus saya? Kenapa harus Kafe Intan?'," ujar Lusi.Pada persidangan Selasa (7/6/2016) sore, dua kuasa hukum tampak mendampingi Azis dalam persidangan.Mantan salah satu penguasa di kawasan Kalijodo itu didakwa dengan kasus pencurian listrik dan dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.