Selasa, 07 Juni 2016 21:45 WIB

Berkelakuan Baik, Saipul Jamil Tidak Kena Denda Maksimal

Editor : Danang Fajar
Laporan : Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hasil dari sidang, di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Tuntutan terhadap terdakwa pedangdut Saipul Jamil sudah di tentukan. Pedangdut yang akrab di sapa Bang Ipul ini kena tuntutan 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dalam persidangan Saipul, Dado Achmad Ekroni, mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 82 yaitu ancaman penjara selama 15 tahun.

Menurutnya, alasan JPU hanya menuntut setengah dari hukuman maksimal karena Saipul berkelakuan baik saat menjalani persidangan.

"Tuntutan ada yang meringankan dan ada yang memberatkan, yang meringankan terdakwa sopan selama menjalani persidangan," jelas Dado membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) sore.

Terkait dengan pernyataan Saipul yang tidak pernah mengakui perbuatannya, Dado tidak menjawab apakah hal itu merupakan alasan untuk memberatkan terdakwa.

"Masalah tuntutan, secara teknis kami berusaha membuktikan ada perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kami dakwakan," ujar Dado.

Dadopun membantah bahwa dirinya ragu memberikan hukuman maksimal kepada Saipul Jamil, salah satunya ketika JPU meminta tambahan waktu untuk mendalami kembali berkas tuntutan. Permintaan tersebut yang membuat persidangan Saipul pada Senin (6/6/2016) ditunda.

"Kami ingin memperdalam lagi supaya tuntutannya bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada," ujar Dado.

Saipul dituntut Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
0 Komentar