Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Syaifullah alias Ipul (21) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun. Sebelum melakukan aksinya Ipul mengajak korban yang juga pacarnya itu untuk mengamen terlebih dulu.Wakapolsek Tanjung Priok, AKP Supardji menjelaskan terbongkarnya kasus pencabulan ini bermula setelah orang tua korban melaporkan ke Polisi kalau anaknya tersebut hilang."Setelah dicari, korban ternyata bersama pacarnya, Syaifullah. Ia ditemukan di Kolong Tol Pelita, Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Supardji di Polsek Tanjung Priok, Selasa (7/6/2016) siangSupardji mengatakan, saat diinterogasi polisi, Syaifullah mengaku bahwa dirinya mengajak AN untuk mengamen di daerah Plumpang, Jakarta Utara."Nah usai mengamen, Syaifullah kemudian mengajak korban ke kolong tol. Di tempat itu lah Ipul melalukan pencabulan terhadap korban. Setelah diperiksa polisi, Ipul mengaku melakukan pencabulan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.Tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.