Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Jelang bulan suci Ramadhan Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pariwisata (Sudinpar) memutuskan membatasi jam operasional tempat hiburan malam demi menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1437 H.Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) DKI Jakarta, Catur Laswanto terkait dengan penertiban jam operasional tempat hiburan malam selama ramadhan, Jumat (3/6/2016)."Sesuai dengan Perda no 98 tahu 2004 tentang penyelenggaraan industri tempat hiburan malam. seperti: Klab Malam, Diskotik, Mandi Uap, Griya Pijat dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan dan Hari Raya idul Fitri," kata Catur.Sementara itu, sambung Catur, usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.Disisi lain, Catur menjelaskan, penyelenggaraan usaha bola sodok pada Bulan Ramadhan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya punt, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. dan bar juga harus tutup.Lebih lanjut, Catur menegaskan bila masih ada tempat hiburan yang masih membandel dan tetap melakukan operasi melewati batas yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi."Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yakni sanksi teguran hingga penyegelan paksa oleh petugas atau aparat penegak hukum," tandas Catur.