Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Pemkot Bekasi meminta kepada pemilik empat puluh pemilik usaha hiburan malam di Kota Bekasi, untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan berlangsung." Selama bulan ramadhan tempat hiburan malam harus ditutup, mulai H-3 sampai H+3, agar nantinya umat muslim yang menjalankan ibadah puasa bisa dengan khusu menjalankan ibadahnya dan saya berharap pelaku usaha bisa memahami," ujar Encu Herman, Kamis (2/6/2016) sore, di kantor UPTD Stadion Bekasi.Lebih lanjut Encu mengatakan pelaku usaha harus mematuhi aturan yang sudah di buat."Saya berharap pelaku usaha bisa mengerti, agar tidak membuka usahanya pada bulan ramadhan, dan soal peredaran miras, kita akan ajak Pihak Kepolisian dan instasi terkait untuk pengamanan bulan ramadhan," tutup Encu.