Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG SELATAN, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) gelar sosialisasi penutupan sementara hiburan malam selama bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.Sayangnya, acara yang digelar tersebut, hanya dihadiri segelintir pengusaha. Sedianya, dalam sosialisasi itu dibahas tentang pelarangan kegiatan kepariwisataan, seperti tempat karaoke, panti pijat/spa, diskotik atau usaha sejenis.Selain tempat-tempat usaha yang dilarang beroperasi tersebut, warung makan atau restoran juga diimbau agar menggunakan gorden saat buka siang hari selama Ramadhan. Hal ini demi menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa."Kami instruksikan, semua tempat hiburan wajib tutup sementara selama Bulan Ramadhan. Seperti tempat Karaoke, panti pijat dan spa, termasuk mall yang menghadirkan live music," ujar Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tangsel, Yanuar (30/5/2016).Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Azhar Syam'un mengatakan, kegiatan kali ini hanya dihadiri 10 persen pengusaha, pihaknya berharap sosialisasi bisa diketahui banyak pengusaha."Kami berharap, para pengusaha yang hadir juga menyebarluaskan sosialisasi ini kepada pengusaha lainnya. Bisa lewat media sosial atau yang lainnya," pungkas Kasat Pol PP, Azhar Syam'un.