Laporan Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Orangtua korban pencabulan di Ciracas menilai Polsek Ciracas lambat menangani kasus anaknya korban kekerasan seksual yang masih berusia lima tahun.Menanggapi hal itu, Kapolsek Ciracas, Kompol Tuti Aini menjelaskan, pihaknya bukan lambat hanya saja beberapa proses penyidikan yang harus dijalani."Visum lama karena kita menunggu proses dari RS Polri, lamanya proses hingga 40 hari. Orangtua korban meminta Visum dilakukan 20 April 2016 dan hasilnya keluar 27 Mei 2016," kata Tuti di Polsek Ciracas, Kamis (2/6/2016) Siang.Dalam kesempatan tersebut, Tuti juga menjelaskan hasil visum korban pencabulan tersebut. "Hasil visum korban Positif serta ada luka robek di luar bagian kewanitaan, tapi tidak sampai kedalam," jelasnya.Sementara itu, saat melakukan penyidikan Petugas juga sudah bertemu dengan pelaku yang juga termasuk tetangga korban. Sore ini petugas juga akan menyambangi TKP kembali, untuk menentukan tempat dan waktu kejadian"Saat ke TKP juga udah pernah ketemu karena pelaku kan tetangga korban juga. Pelaku masih diam jadi kita akan ke TKP kembali sore ini untuk mendapatkan titik terang," tukasnya.Diketahui, kasus pencabulan dilaporkan oleh orangtua korban 20 April 2016. Orangtua korban menduga anaknya dicabuli tetangganya F (16) dan I (12), pada 18 April lalu.