Kamis, 02 Juni 2016 18:59 WIB

Polsek Ciracas Lamban Tangani Kasus Pencabulan Anak

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Remaja berinisial F (16) dan I (12) diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun. Pelaku F dan I tak lain tetangga korban di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Aksi tak senonoh itu terjadi di salah satu lokasi tak jauh dari rumah korban, Senin, 18 April 2016.

Ibu korban, Fujiah (36), melaporkan kasus pencabulan anaknya ini ke Polsek Ciracas, Jumat, 20 April 2016. Namun, hingga kini laporan itu tak jelas juntrungannya.

Laporan kasus pelecehan seksual ini tidak ditindak lanjuti oleh polisi Ciracas, Jakarta Timur.

Mendengar hal itu. Kapolsek Ciracas Kompol Tuti Aini mengaku bahwa kasus pencabulan bocah berusia 5 tahun itu sudah ditindak lanjuti pada Rabu, 20 April 2016.

"Kami langsung tindak lanjuti bersama korban dan orangtunya. Kita ambil visum dan hasilnya kemarin hari Jumat (27 Mei 2016). Hasil visum baru keluar setelah satu bulan," ujar Kompol Tuti di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2016) siang.

Dikatakan Kompol Tuti, aparat Polsek Ciracas akan mendatangi TKP kembali guna mendapatkan titik terang perihal tempat dan waktu kejadian.

"Sore ini kami ke TKP lagi untuk menentukan tempat dan waktu kejadian kalau sudah jelas, kami panggil terlapor sebagai saksi," jelas Kompol Tuti.

Polsek Ciracas sudah memanggil lima sakis untuk dimintai keterangan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

"Sementara saksi yang dipanggil ada lima orang, di antaranya pengasuh, ayah korban, nenek korban, dan alat bukti sementara ini belum ada, hanya visum saja," ucap Kompol Tuti.

Kompol Tuti menuturkan mengenai para pelaku pencabulan sedang diselidiki lebih dalam dan belum ditahan.

"Terduga dua orang, satu 16 umur tahun satu lagi 12 tahun. Nanti kami tindak lanjuti karena mereka di bawah umur dan proses sedang berjalan," pungkas Kompol Tuti.

 
0 Komentar