Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaku penipuan berkedok travel haji dan umroh dibekuk polisi di Jalan Adi Sucipto, Blendung Benda, Tangerang, Banten, Selasa (31/5/2016) kemarin. Tersangka Mahfudz Abdullah diketahui tak memberangkatkan calon jamaahnya sejak tahun 2015 lalu.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan lima calon jemaah haji yang melapor kepada Polda Metro Jaya lantaran mengaku tak kunjung diberangkatkan umroh. "Padahal, biaya umroh sudah dilunasi sejak lama," ujar Herry saat dihubungi, Rabu (1/6/2016) siang.Mahfudz menawarkan kepada calon jemaah paket perjalanan umroh dengan biaya bervariasi. Mulai dari Rp 13.5 juta sampai dengan Rp 19.5 juta. "Korban dijanjikan akan berangkat umroh bulan Desember 2015 sampai Februari 2016," tambah Herry.Namun, sampai waktu yang ditentukan para calon jemaah tak kunjung diberangkatkan. Para korban pun merasa ada yang tak beres dengan perusahaan travel Mahfudz yang bernama PT. Garuda Angkasa Mandiri tour and travel yang berdiri sejak 2009.Rupanya setelah diselidiki, perusahaan Mahfudz tidak ada dalam daftar perusahaan yang memegang izin terbit travel pemberangkatan umroh dari Kementerian Agama DKI Jakarta. Artinya, PT GAM milik Mahfudz merupakan travel bodong alias palsu."Tidak ada ijin operasional pemberangkatan umroh," lanjut Herry.Mahfudz kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mahfudz pun masih dimintai keterangan oleh penyidik. Sejumlah alat bukti seperti kuitansi pembayaran asli, bukti transfer, dan brosur haji dan umroh milih Mahfudz disita."Tak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikannya dengan para korban sampai saat ini," tutup HerryAtas perbuatannya, polisi menjerat Mahfudz dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pengelapan.