Rabu, 01 Juni 2016 14:16 WIB

Ngotot Lanjutkan Reklamasi, Ahok Tabrak Hukum

Editor : Rajaman
Laporan Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPRD DKI Prabowo Soenirman mengaku mempertanyakan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tahaja Purnama (Ahok) menyatakan tetap akan melanjutkan proyek reklamasi pulau G meskipun putusan PTUN Jakarta sudah membatalkan itu.

Sikap Ahok, kata Prabowo, tak lain seperti tidak mengerti akan hukum. Padahal sebagai seorang pemimpin, Ahok tidak bersikap demikian.

"Kalau kayak gitu jelas menabrak aturan, itu kan keputusan hukum. Harusnya seorang pemimpin yang baik menghormati hukum dulu lah," kata Prabowo saat dihubungi, Rabu (1/6/2016).

Menurut Prabowo, seharusnya mantan Bupati Bangka Belitung itu lebih menuruti keputusan dari pengadilan. Meski, pada dasarnya Prabowo mengakui memang keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum (incraht).

"Kan masih bisa banding, ada tahapan-tahapannya. Lagi pula ada moratorium yang digagas oleh pemerintah pusat. Tidak ada salahnya sabar menunggu sampai moratorium itu selesai lalu patuh mengikuti aturan yang berlaku," tandas politikus Gerindra ini.

Seperti diketahui, Selasa (31/5/2016) kemarin, Majelis hakim PTUN Pulogebang, Jakarta Timur menggelar sidang akhir gugatan warga terhadap izin reklamasi Pulau G.

Mereka menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tahaja Purnama (Ahok) mengaku senang bila hakim dapat memenangkan warga di pengadilan.

Pasalnya, dengan itu pengembang akan dialihkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, bukan swasta. Kemudian, ia menegaskan reklamasi akan terus berlanjut meski kalah dalam persidangan.
0 Komentar