JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rita Krisnawati, TKW yang divonis mati oleh otoritas Malaysia lantaran membawa sabu, sejatinya merupakan TKW ilegal di Hongkong.Hal itu disampaikan Kadis Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim Sukardo, kepada wartawan, awal pekan ini.Tapi menurut Sukardo, di sana Rita hanya bekerja selama kira-kira tiga bulan. Setelah itu, kata dia, Rita tidak bekerja."Saat tak bekerja pun, Rita masih menetap di Hong Kong. Beberapa waktu kemudian saat ingin pulang ke Ponorogo, Rita ditawari seorang temannya agar mau dititipi sebuah tas," papar Sukardo.Menurut informasi teman Rita, Sukardo mengungkapkan, tas itu berisi pakaian dan diberikan ke Rita saat berada di India."Tapi ternyata sampai di Malaysia Rita ditangkap karena kedapatan ada sabu di dalam tas itu," ujarnya.Soal vonis mati terhadap Rita, Sukardo mengaku belum mendapat informasi detil. "Ini saya akan cek informasinya dan koordinasi segera," kata Sukardo, saat kabar itu pertama diterima pada Senin (30/5/2016)