Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, Kemendagri telah mengatur agar warga tidak perlu lagi meminta surat keterangan dari RT/RW."Memang dari Mendagri sekarang sudah nggak perlu lagi minta surat keterangan RT/RE kok," ujar Ahok di Balaikota DKI, Senin (30/5/2016) malam.Itulah sebabnya, menurut Ahok, RT/RW sekarang cenderung memperhatikan keluarga. Karena, kata Gubernur DKI, tidak perlu lagi memberikan surat keterangan jika warga ingin membuat KTP atau surat domisili.“Sekarang kamu minta KTP, minta (surat) domisili, masih perlu nggak ke RT/RW? Nggak perlu lagi. Makanya kita bilang, kalau kamu mau dapet uang operasional, Anda harus tekun kerjanya. Kalau nggak mau, ya sudah, nggak usah," pungkas Ahok.