Senin, 30 Mei 2016 10:29 WIB

Saipul Jamil Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Sidang tuntutan kasus pencabulan anak dengan terdakwa Saipul Jamil, selebritas dangdut, digelar di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2016) siang.

Agenda sidang tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, saat dihubungi via telpon, Senin (30/5/2016) pagi.

"Agenda pada hari ini yaitu mendengarkan tuntutan terdakwa (Saipul Jamil). Sidangnya kemungkinan akan digelar pukul 13.00 WIB," ujar Hasoloan.

Sebanyak 12 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun 13 saksi dari terdakwa Saipul Jamil, akrab disapa Bang Ipul, sudah dihadirkan ke persidangan.

Perlu diketahui, Bang Ipul dicokok dari kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh polisi pada 18 Februari 2016 silam. Menyusul adanya laporan seorang bocah berinisial DS yang mengaku telah dicabuli oleh pedangdut itu.

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun bui dan untuk Pasal 292 KUHP Saipul Jamil diancam pidana lima tahun penjara.
0 Komentar