JAKARTA, Tigapilarnews.com - Selama 13 hari menjalankan operasi patuh jaya 2016. Sebanyak 100.000 pelanggar lalu lintas ditilang.Sampai Sabtu (28/5/2016), tercatat total sudah sebanyak 100.447 pelanggar yang ditilang.Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengatakan, selain menilang, polisi juga memberikan teguran kepada 8.495 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.Sementara dari 100.447 pelanggar yang ditilang, polisi menyita barang bukti 36.684 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 63.348 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 408 motor dan 7 unit mobil pribadi karena tidak dilengkapi surat-surat yang sah."Pelanggar tertinggi masih motor," kata Budiyanto, Minggu (29/5/2016).Sampai 28 Mei ini, sudah ada 72.471 pemotor yang ditilang, disusul kendaraan pribadi sebanyak 8.914, Mikrolet sebanyak 7.397, taksi 5.028 pelanggar, kendaraan barang 3.080, bus 1.923 pelanggar serta Metro Mini aebanyak 1.634 pelanggar.Sementara jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak adalah melanggar rambu-rambu seperti stop line, busway, lawan arus dan lainnya, dengan angka 68.357. Di samping itu, banyak pelanggar juga yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan sebanyak 11.241 pelanggar.Jenis pelanggaran ketiga tertinggi yakni pemotor yang tidak memakai helm sebanyak 7.551. Masih pelanggaran oleh pemotor yakni tidak menyalakan lampu pada siang hari sebanyak 4.621 pelanggaran.Selama 13 hari operasi, kecelakaan lalu lintas tercatat ada 130 kejadian. Dari angka tersebut, 140 orang jadi korban dengan perincian 14 orang tewas, 34 luka berat dan 92 luka ringan dan kerugian materi akibat kecelakaan sebesar Rp 415.450.000.Kecelakaan itu paling banyak melibatkan motor yaitu 110 motor, 8 unit angkutan umum, 40 mobil pribadi, 31 kendaraan barang, 6 bus, dan sepeda angin 2 unit.