JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang napi di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tangerang disebut mengendalikan peredaran narkoba. Pasutri yang dibekuk lantaran membawa 861,0 gram sabu membeberkan hal itu kepada aparat.Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan, Jumat (27/5/2016), menyebutkan pasutri yang masing-masing berinisial DQA (27) dan N (33) itu dibekuk di Tanjung Balai, Sumut."Keduanya merupakan warga Tangerang. Mereka mengaku diperintahkan oleh seorang napi berinisial E di salah satu lapas di Tangerang," kata Ayeb.Ayep menyatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu bermula dari informasi yang diterima pada Rabu (25/5)."Kita dapat informasi dari masyarakat akan ada seorang laki-laki dan wanita yang melintas di Jl Sudirman, KM 7,5 Tanjung Balai. Kita langsung ke lokasi," tutur Kapolres.Tak lama kemudian, petugas melihat kedua orang itu melintas dengan menumpang becak bermotor. Melihat itu, polisi langsung mengejar dan melakukan penangkapan."Kami temukan sabu itu dari belakang kaki perempuan, berupa dua bungkusan plastik transparan," ujar Kapolres.Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebagai kurir dan diperintahkan oleh seorang berinisial E."Pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang berinsial E seorang napi di lapas Tangerang. Pelaku mengaku akan mendapatkan upah Rp10 juta," terang Ayep.