Jumat, 27 Mei 2016 11:20 WIB

Pengawalan Superketat untuk Jessica Kumala Wongso

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Arief Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dengan pengawalan superketat oleh aparat kepolisian, tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso dibawa ke Kejari Jakpus, hari ini, sekitar pukul 10.20 WIB. Lima unit mobil Jatanras Polda Metro Jaya, 1 voorijder, dan 1 minibus tampak mengawal penyerahan tersangka itu.

Jessica saat ini sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna pelimpahan berkas tahap dua. Jessica sudah keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya menggunakan baju putih bergaris hitam.

Wajah Jessica pun tampak murung. Dia enggan berkomentar saat diserbu pertanyaan oleh awak media. Jessica memilih menunduk dan terdiam.

Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P-21) setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P-21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M Nasrun, kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jl HR Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5/2016).

Pada 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI.

Pada 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan.

Pada 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI.

Pada 29 April 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap. Pada 17 Mei 2016, Kejati DKI kembali mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambahkan beberapa keterangan lagi.

Pada 18 Mei 2016, dengan singkat, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kembali BAP Jessica untuk kelima kalinya. Hari ini Kamis (26/5/2016), BAP Jessica sudah lengkap (P21) dan dapat disidangkan.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

 
0 Komentar