Jumat, 27 Mei 2016 11:04 WIB

Kejari Jakarta Pusat Siap Terima Barang Bukti Jessica

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA,Tigapilarnews.com – Penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat, hari ini. Pihak Kejaksaan pun mengaku siap menyambut proses pelimpahan tersebut.

Rencananya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima berkas P-21 tersangka Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, pada Jumat (27/5/2016) siang.

Pelimpahan sekaligus disertai dengan serah terima tersangka berikut barang bukti.‎ Namun hingga berita ini ditulis,, rombongan Jessica belum sampai di Kejari Jakpus.

Setelah serah terima selesai, Kejari Jakarta Pusat akan mengantarkan Jessica menempati ruang tahanan barunya di Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penahanan atas diri Jessica di lokasi itu dilakukan sambil menunggu proses persidangan.

Jessica resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016.

Mirna, teman sekolahnya di Australia, tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016), yang diduga dicampur dengan zat mematikan sianida.

Jessica Kumala Wongso mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016.

Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.

Impian Jessica terbebas dari tahanan pun pupus setelah Kejati DKI menerima berkas di menit-menit terakhir menjelang masa penahanan habis.

Dalam waktu dekat, Jessica pun akan menempuh proses hukum lanjutan di pengadilan.
0 Komentar