JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan siap membantu melaksanakan tugas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang disebut Perppu Kebiri."Kalau sudah resmi dan disahkan oleh pemerintah, kita (Polri) siap," tegas Boy Rafli di Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/05/2016).Namun Boy mengingatkan, meski Perppu Kebiri nantinya resmi disahkan, terkait eksekusinya bukan di bawah Polri. Polri sifatnya hanya membantu menegakkan hukum, sementara eksekusinya yang menerapkan jaksa penuntut umum."Misalnya kepolisian diminta perbantuan, kami siap. Untuk bangsa dan negara apa aja kami siap," ujar Boy Rafli.Boy menambahkan, hukuman kebiri tentunya tidak bisa dilakukan dengan begitu saja, harus melalui tahap dan mekanisme peradilan."Jadi tergantung hakim. Kalau hakim menilai ini adalah para terdakwa yang berbahaya dan layak dijatuhi hukuman berat maka nanti akan ada hukuman tambahan," ujar Boy Rafli.(exe/ist)