Laporan; Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Jessica Kumala Wongso menangis setelah tahu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjeratnya sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Hidayat Boetami, kuasa hukum Jessica,mengatakan, pihak keluarga saat ini mengalami syok berat begitu mendengar BAP dinyatakan P21."Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 januari 2016 ditetapkan tersangka dan tanggal 30 Januari 2016 ditahan. 20 hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari gimana gak syok," ucap Boestam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016) siang.Lanjut Boestam, tersangja Jessica mendengar BAP telah dinyatakan P21 oleh ibundanya. Jessica pun tak henti-henti menangis di sel tahanan. "Jessica syok. Ini mungkin masih nangis," pungkas Boestam.Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21), setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5/2016).Diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.