Kamis, 26 Mei 2016 17:01 WIB

Geruduk DPRD DKI Jakarta, Ketua RT dan RW Ancam Mundur

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Serombongan Ketua RT dan Ketua RW di DKI Jakarta mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Dewan diminta agar menindaklanjuti keluhan soal pelaporan melalui aplikasi Qlue.

Dikatakan Ketua RW 1 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Mahmud Bujang di Gedung DPRD DKI, pada Kamis (26/5/2016), perintah yang dimuat SK Gubernur No. 903 itu relatif memberatkan.

"Kita disuruh setor foto, baru dapat uang operasional 900 ribu. Kalau gak buat laporan gak dapat uang operasional, satu foto 10 ribu, emang kita fotografer amatiran," keluhnya.

Lantaran itulah, Mahmud menegaskan, jika pasal yang mengatur soal teknis pelaporan itu tidak dihapus, mereka mengancam untuk mundur dari jabatan sebagai petugas pengurus RT/RW.

"Kalau Qlue tersebut masih berlaku, kita seluruh RW dan RT yang ada di Kelurahan Pinang Ranti akan menyerahkan stempel ke kelurahan. Kita ramai-ramai mundur," tandasnya.

Bukan hanya itu, mereka bahkan mengatakan, kebijakan itu menjadi persoalan bagi seluruh petugas RT dan RW di DKI Jakarta.
"Kalau ini masih berlaku terus, kami RT dan RW se-DKI akan bubar," tutur salah seorang warga, yang lantas diamini oleh sejumlah orang lainnya.

Diketahui, dalam SK itu diatur tentang kewajiban bagi pengurus RT/RT untuk melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal 3 laporan dalam sehari.

Dan jika tidak mencapai target, otoritas akan menahan uang operasional untuk pengurus RT/RW. Selain itu, disebutkan pula bahwa setiap laporan akan dihargai Rp 10 ribu. Sehingga, RT yang produktif dapat mengantongi uang operasional dari kelurahan sebesar Rp900 ribu per bulannya.
0 Komentar