Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai tidak adanya kesesuaian antara ijazah dan persyaratan yang dibutuhkan oleh guru bantu yang ingin menjadi PNS DKI."Jadi waktu itu mereka dianggap ijazah dan ilmunya enggak sesuai. Ada dulu edaran MenPan-RB (menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) enggak boleh," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016) petang.Ahok menyatakan permasalahan admnistrasi menjadi salah satu penyebab tidak diangkatnya guru bantu menjadi PNS."Tapi kan dia ada proses administrasinya. Beberapa administrasinya tersissa, ada 80 orang atau berapa, enggak cocok administrasinya, itu yang tertunda," ungkap Ahok.Ahok mengungkapkan bahwa sudah berusaha membantu para guru bantu sejak dia masih duduk di komisi II DPR RI."Saya enggak setuju ya aturan tentang diangkat langsung, tapi kan kebijakan politik presiden, ya harus kami dukung," pungkas Ahok.Diwartakan sebelumnya, sejumlah guru bantu menemui Ahok di Balaikota Jakarta.Mereka menyuarakan kekecewaannya karena tidak diangkat menjadi PNS DKI. Selain itu, mereka juga meminta Ahok memecat Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika.