Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memperbolehkan bir dijual di minimarket menuai banyak kritikan.Namun, Ahok ini tetap berpegangan pada Perda DKI Jakarta No.8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum).Dalam perda Tibum DKI, Pasal 46 menyebut: Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menurut Ahok, DKI Jakarta adalah kota metropolitan yang banyak dikunjungi wisatawan asing, dan minuman bir adalah hal biasa bagi warga asing."Ini kota megapolitan. Buat orang bule, wisatawan, bir itu minuman ringan. Orang Jerman, misalnya, dia engak minum air putih, bir terus," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016) siang.Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku bukan seorang peminum. Akan tetapi, Ahok tidak bisa melarang sesorang untuk tidak minum bir."Kalau saya mah enggak tahan. Saya bukan peminum bir, alkohol, kopi aja enggak. Kalo ada tamu oke lah minum. Tapi kan eggak boleh karena saya enggak mau, saya larang. Ini kan kota megapolitan," ungkap Ahok.Ahok menjelaskan dalam agama yang dianutnya pun tidak seorang pun boleh mabuk akibat minuman keras (miras). Bagi Ahok, persoalan bir tergantung tafsiran masing-masing.“Ajaran agama saya ngajarin orang enggak boleh mabuk sama ngerokok. Itu kan tafsiran masing-masing,” pungkas Ahok.