Kamis, 26 Mei 2016 14:01 WIB

Krishna Murti Sumringah Berkas Jessica P21

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti dipertaruhkan dalam kasus Jessica Kumala Wongso karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tak kunjung lengkap.

Kini, Krishna dapat tersenyum lebar. Pasalnya, BAP Jessica yang beberapa kali bolak-balik Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati.

Krishna mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta lantaran teelah sabar memberi petunjuk kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk P21 kan BAP Jessica.

"Ada Kerjasama yang baik dalam petunjuk tersebut. Kami berterima kasih kepada jaksa peneliti yang segitu teliti sekali memberikan masukan pada berkas ini dan kami penuhi," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016) siang.

Tambah Krishna, saat ini pihaknya akan menunggu di persidangan yang dimana tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin ini akan menjadi terdakwa atau tidak.

"Hasilnya nanti lihat di pengadilan. Bagaimana seperti apa, sidangnya terbuka, apa yang kami lakukan, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan. Bersalah atau tidak di pengadilan," pungkas Krishna.

Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21) setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5/2016).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar