Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso telah lengkap (P21). Rencananya penyidik akan melakukan tahap dua, yang artinya penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Krishna Murti menegaskan, penyidik hari ini akan meluncur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengambil surat resmi P21."Sekaligus koordinasi tahap dua, kemungkinan besar tahap dua pada hari dinas. Tinggal hari Jumat kita miliki, jadi besok paling lambat akan tahap dua terhadap tersangka, kami serahkan ke JPU di PN pusat," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016) siang.Sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta mengatakan BAP Jessica sudah lengkap (P21) setelah beberapa kali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Setelah berkas perkara diterima kembali, kemudian berkas tersebut kita teliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Bahwa setelah diteliti dinyatakan berkas perkara Jessica, dinyatakan lengkap yaitu P21," ucap Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun kepada wartawan di Kantor Kejati DKI Jalan H. R. Rasuna Said No. 2, Kamis (26/5/2016).Rencananya, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin ini akan dipindahkan ke Ruang Tahanan Pondok Bambu usai masa penahanan di Polda Metro Jaya habis pada tanggal 28 Mei 2016.