Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com – Penjualan BBM subsidi ilegal jenis solar diungkap aparat. Diduga pelaku terkait dengan sindikat yang pada 2013 acap menggelar aksi serupa dan dibekingi oknum yang berperan sebagai pemasok BBM.Kapolres Tanjungpriok AKBP Hanny Hidayat menegaskan, kasus itu merupakan atensi pemerintah karena merupakan barang pokok masyarakat."Pengungkapan kasus barang subsidi distribusi BBM jenis solar berawal dari info masyarakat dan dilakukan pendalaman,” katanya, di kantornya Jl Pelabuhan Nusantara, Tanjungpriok, Rabu (25/5/2016).Lalu, Hanny mengatakan, pada 21 Mei di Jl Paliat, Pelabuhan Tanjungpriok ditemukan mobil pengangkut BBM. Penangkapan pun, menurut Wakapolres Tanjungpriok Kompol Ruly Indra W, dilakukan di sebuah gudang di seberang PLTU Tanjungpriok.Hasilnya, Ruly mengatakan, ditemukan dalam penggeledahan itu tujuh drum yang masing-masing berisi 200 liter solar. "Ditangkap tersangka DT (47) beserta barang bukti 7 drum solar dan mobil pikap warna hitam bernopol B 9064 OJ. Kendaraan digunakan untuk mengangkut barang," ujarnya.Sasaran penjualan solar ilegal itu, menurut Ruly, adalah truk angkutan dan kapal kecil. Sedangkan harga jualnyapun, kata dia, jauh di bawah pasar."Harganya pun sangat murah. DT membeli dari oknum dengan harga Rp 600 ribu per 200 liter atau per drum. Tersangka menjual kembali dengan harga Rp 700 ribu. Padahal di SPBU resmi harganya mencapai Rp 1,1 juta rupiah per drum," jelasnya.Diduga, tersangka kasus ini masih sekelompok dengan tersangka BBM pada 2013. Sebab menurut Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjungpriok AKP V Inkiriwang, diketahui kelompok tersebut belakangan aktif kembali."Untuk transaksi BBM ini ada di darat. Asalnya masih diselidiki. Kita kembangkan ke kelompok lain," jelas Inkiriwang.DT kini diancam dengan Pasal 55 atau 53 huruf b,c, dan d jo pasal 23 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 4 tahun penjara.