Selasa, 23 Agustus 2016 20:05 WIB

Polresta Bekasi Kota Ungkap Penjualan Ganja 65 Kg

Editor : Danang Fajar
Laporan : Racmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resort Kota Bekasi menyita narkotika jenis ganja sebanyak enam puluh lima kilo dari satu tersangka berinisial ADE, yang ditangkap di pintu gerbamg Perumahan Jakarta Garden City, Kelurahan Gempol, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana pelaku ditangkap saat kepolisian ingin melakukan pembelian dari tangan tersangka.

"Awalnya petugas berpura-pura memesan ganja tersebut, dan dijanjikan transaksi di daerah harapan indah, namun pelaku tiba-tiba merubah lokasi, di Perumahan Jakarta Garden City, Kelurahan Gempol, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Di situ tersangka kita tangkap," unar Umar, selasa (23/8/2016) sore.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui jika di rumah nya di Kampung Cakung Pangayangan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,menyimpan sejumlah narkotika jenis ganja.

"Setelah di Intrograsi, pelaku mengakui menyimpan narkotika dirumahnya, dan setelah di datangi lokasi, termyata benar di lokasi tersebut terdapat narkotika," ujar Umar.

Polisi menjerat Ade dengan pasal 8 ayat 3, pasal 110 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama Hukuman mati atau seumur hidup.
0 Komentar