Laporan : Hendrik Simorangkir KABUPATEN TANGERANG, Tigapilarnews.com - Sunggu malang nasib S (27), menjambret bersama rekannya, namun ketika ditangkap warga, dirinya ditinggal seorang diri.Kejadian berawal ketika pelaku memepet korban Eti Purnamasari (25) di Jalan Raya Serang KM.20, Desa Sukanegara, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keduanya merampas tas korban dengan menarik paksa dan memotongnya menggunakan karter. Korban yang berusaha mempertahankan akhirnya jatuh dari motornya."Korban jatuh bersama motornya, sementara tas korban berhasil direbut kedua pelaku. Korban pun berteriak, warga yang mendengar menghampirinya dan mengejar kedua pelaku. Warga berhasil membuat jatuh motor yang dikendarai pelaku. Satu tertangkap dan menjadi amukan warga, sedangkan satunya lari meninggalkan rekannya," ujar Kapolsek Cikupa, Kompol Bachtiar Siregar (24/5/2016).Amukan warga akhirnya dapat diredam setelah kedatangan petugas patroli Polsek Cikupa di TKP. Saat ini S dan rekannya yang kini jadi target buronan polisi."Pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Cikupa, guna diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun kurungan," tutup Kompol Bachtiar Siregar.