Selasa, 24 Mei 2016 17:40 WIB

Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ganja

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 1 ton ganja disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ganja tersebut berasal dari Aceh.

Wadir Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri , Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, sebelumnya ada laporan warga bahwa di Jalan  Ciberes Patok Besi, Subang sering terjadi transaksi peredaran narkoba, Kamis (19/5/2016).

Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan  berhasil mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti ganja yang ada di truk sebanyak 734 Kg.

Dari keterangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di SPBU kawasan Karawang, Jawa Barat , Jumat (20/5/2016) .

" Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menyita ganja sebanyak 266 Kg dari tiga pelaku yang di tangkap di SPBU Karawang, Jawa Barat," ujar Kombes Pol Eko Daniyanto di Jalan  MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2016) siang.

Eko menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menyebarkan  ganja ini dengan cara  dibungkus dengan kertas coklat. Untuk mengelabui petugas, ganja dibawa pakai truk dan  ditutupi dengan kayu- kayu. Jumlah ganja yang disita sebanyak 1 ton. " Barang haram ini mau dibawa ke Jakarta. Para tersangka yang kami tangkap saling kenal. Kami masih menyelidiki pemesan ganja tersebut, " kata  Kombes Eko.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
0 Komentar