JAKARTA, Tigapilarnews.com – Kendati Pemprov DKI membuka keran penjualan miras di wilayahnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan penjual miras yang melanggar aturan.Hal itu disampaikan Ahok di Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (24/5/2016). Acuannya, menurut dia, adalah Perda 8/ 2007 tentang Ketertiban Umum."Siapapun yang berjualan miras, menyimpan miras di Ibukota ini, tidak sesuai perda, kami sikat. Kami rebut, ambil, hancurkan," tandasnya.Jadi, Ahok mengingatkan, peredaran miras di ibukota harus sesuai dengan aturan yang ada. Miras yang diperbolehkan diperjualbelikan, kata dia, yang kadarnya di bawan 5 persen."Saya nggak begitu ngerti. Patokan saya sederhana saja, kami sudah perintahkan Satpol PP, untuk terus razia," tegasnya.Terlebih jelang Ramadhan, menurut Ahok, razia terhadap miras akan terus digencarkan. Razia digelar, sambung dia, demi memberi kenyamanan beribadah kepada warga ibukota.Basuki mendukung langkah DPR RI yang tengah membahas mengenai rancangan undang-undang mengenai larangan peredaran miras."Kami sederhana saja, kalau DPR membuat larangan itu, kami lewat perda harus menyesuaikan. Karena itu (undang-undang) lebih tinggi," tandasnya.