Laporan: Arief Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com – Secara normatif, Jessica Kumala Wongso, tersangka pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin, harus dibebaskan dari tahanan bila BAP tak kunjung rampung.Hal itu diingatkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, kepada wartawan, Selasa (24/5/2016).Kendati aturannya seperti itu, Waluyo mengaku tidak mau berandai-andai dalam kasus Jessica. “Namun untuk tersangka ini tidak bisa mengandaikan hal-hal yang belum terjadi," tandasnya.Masa penahanan Jessica memang akan habis pada 28 Mei 2016. Dan jika hingga jatuh tempo BAP tak kunjung lengkap (P-21), Jessica akan bebas bersyarat.Hingga kini, menurut Waluyo, Tim JPU yang terdiri dari enam orang masih meneliti BAP tersebut. "Lagi proses. Masih proses. Berkas dibalikin sudah lima kali. Yang jelas, mudah-mudahan lah, kita kan dalam kerangka hukum, yaitu azas manfaat kepada hukum dan keadilan," ujarnya.Lantaran itu pulalah, Waluyo menekankan kepada semua pihak agar menunggu BAP Jessica rampung. “Hari kamis, jumat. Kita tunggu saja, tim sedang bekerja," pungkas Waluyo.Sementara itu, Yudi Wibowo Sunkoto selaku kuasa hukum Jessica, merasa yakin berkas Jessica tak akan di-P-21-kan oleh JPU Kejati DKI Jakarta."Ya enggak akan P-21. Wong enggak ada perbuatannya yang bisa dibuktikan. jessica tidak berbuat itu," tandasnya.Yudi menegaskan, dari awal kepolisian dianggap salah dalam penetapan tersangka atau error person. "Harus keluarkan SP3. Mau bolak-balik 100 kali juga tidak akan P-21," ujarnya.Pada Rabu (18/5/2016) kemarin, BAP Jessica Kumala Wongso untuk keempat kalinya dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna.Mirna tewas lantaran menyeruput kopi bertabur sianida, saat bertemu dengan Jessica dan Hani, rekannya, di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, pada 6 Januari lalu.Lantaran sangkaan itu, Jessica dikenai ancaman hukuman maksimal mati.