Selasa, 24 Mei 2016 14:53 WIB
 
							
		 Irjen Arman menjelaskan dalam penggeledahan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram."Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang di embunyikan di balik jilbab dan di bagian bawah celana dalam dari masing-masing tersangka. Total barang bukti seberat 2 kilogram,” ungkap Ijren Arman.Irjen Arman menuturkan kasus empat wanita kurir narkoba ini akan dikembangkan penyelidikannya.“Kami akan kembangkan ke arah penyidikan. Kami akan cek, apakah ada arah ke TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kami wajib tindak lanjuti kasus ini,” pungkas Irjen Arman.Atas perbuatannya, empat wanit itu dijerat Pasal 144 ayat 2, Jo 132 ayat 1, Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Irjen Arman menjelaskan dalam penggeledahan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram."Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang di embunyikan di balik jilbab dan di bagian bawah celana dalam dari masing-masing tersangka. Total barang bukti seberat 2 kilogram,” ungkap Ijren Arman.Irjen Arman menuturkan kasus empat wanita kurir narkoba ini akan dikembangkan penyelidikannya.“Kami akan kembangkan ke arah penyidikan. Kami akan cek, apakah ada arah ke TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kami wajib tindak lanjuti kasus ini,” pungkas Irjen Arman.Atas perbuatannya, empat wanit itu dijerat Pasal 144 ayat 2, Jo 132 ayat 1, Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.