Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku girang akan rencana dari warga luar batang yang akan menggugat dirinya perihal penggusuran diwilayah tersebut.Menurut pria akrab disapa Ahok, dirinya akan menggugat lebih dari apa yang digugat oleh para warga luar batang."Jadi kalau kamu mau gugat saya lebih senang, saya akan gugat anda menduduki tanah negara. Kalau kamu bilang menduduki tanah negara 30 tahun, berarti kamu menduduki tanah negara 30 tahun, lebih bagus," kata Ahok di Balai Kota, Senin (23/5/2016).Mantan Anggota DPR itu pun mengaku sudah tak mau lagi dipusingkan oleh masalah wilayah penertiban Luar Batang."Luar batang udah enggak ada wacana tertibkan yang dekat mesjid kok, itu udah selesai," ujar Ahok.Lebih lanjut Ahok menegaskan untuk kesekian kalinya, jika tanah yang diduduki oleh mereka adalah tanah negara."Kalau kamu ngotot itu punya kamu kan lucu. Itu wilayah dari zaman belanda dari belum ada pemerintah daerah mana mungkin itu tanah kamu, rumah kamu diatas tembok benteng bisa nggak? Enggak mungkin," tandas Ahok.Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra, akan melakukan gugatan secara berkelompok atau class action terhadap Pemrpov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Gugatan tersebut dilakukan untuk melaporkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada warga Luar Batang.Gugatan berkelompok itu dilakukan karena dalam rencana penertiban Kampung Luar Batang, Pemprov DKI tidak mengeluarkan surat keputusan ataupun surat perintah pembongkaran."Surat pemberitahuan tidak bisa digugat kecuali class action. Class action kan masyarakat secara beramai-ramai menggugat gubernur. Bukan pada surat keputusan yang dibuat, melainkan sebuah tindakan. Dasarnya adalah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," ujar Yusril.